JAKARTA, WB – Wacana pembentukan Panitia Khusus Pemilihan Presiden (Pansus Pilpres) di DPR saat ini memicu bola panas. Pasalnya sejumlah kubu saling mengklaim bahwa Pansus Pilpres dinilai tidak tepat. Sementara itu dikubu lain menuding bahwa pentingnya dibentuk Pansus Pilpres sebagai penguat pengawasan demokrasi sesungguhnya dalam pelaksanaan Pemilu.
Menyikapi itu Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain menilai bahwa pembentukan Pansus Pilpres dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat. Menurutnya, masa jabatan anggota DPR yang tinggal sebentar lagi sebaiknya dimanfaatkan untuk menyelesaikan RUU daripada membentuk Pansus baru.
“Wacana membentuk Pansus tidak tepat. Disamping DPR harus fokus menyelesaikan banyak RUU yang terbengkalai, Pansus itu juga butuh waktu lama, sementara jabatan DPR paling tinggal 2 bulan,” ujar Haramain, Senin (4/8/2014).
Selain terkendala persoalan waktu, kata Malik, hasil dari pembentukan Pansus Pilpres sepertinya tidak akan berefek besar pada hasil penetapan KPU dan MK.
“Apapun hasil Pansus itu nantinya, yang jelas tidak akan mempengaruhi penetapan KPU dan putusan MK, karena sifatnya politik,” ujar Haramain.
Dia katakan saat ini tidak mempunyai efek, karena hasil keputusan atau rekomendasi Pansus itu bersifat ke depan. Itu artinya mekanismenya hanya tertuju pada perbaikan pelaksanaan Pemilu maupun Pilpres berikutnya yakni pada 2019.
Sementara itu, mantan anggota DPR komisi IX dari fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh mengatakan, Pansus Pilpres 2014 di DPR nampaknya sudah menjadi wacana yang menguat, dan akan menjadi agenda utama periode DPR RI 2014-2019.
Hal itu terjadi lantaran kuat anggapan bahwa pembentukan Pansus Pilpres sengaja diadakan lantaran pengusulan hak angket ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai manuver politik para Angota DPR yang tidak terpilih lagi ke periode berikutnya.
“Apakah ini akan menjadi “gertak sambal” politik dari koalisi yang tidak memenangkan Pilpres 2014? Memang masih menjadi misteri. Karena pada dasarnya bentuk koalisi pendukung Pemerintah dan juga koalisi parlemen ke depan masih dalam status yang belum final. Jika kemudian formasi koalisi mengalami repolarisasi, maka bisa saja wacana tersebut hanya menjadi obrolan warung kopi biasa,” ujar Poempida.
Politisi muda yang telah didepak oleh Golkar itu menjelaskan, pembentukan Pansus Pilpres, pada dasarnya sebagai bentuk pengawasan jalannya sistem berdemokrasi. Dia mencontohkan, betapa buruknya Pemilihan Legistlatif 2014. Menurutnya, Pileg 2014 sangat kental diwarnai oleh berbagai aksi kecurangan dan pelanggaran mulai dari isu politik uang, transaksi jual beli suara, penggelembungan suara dan pemalsuan dokumen Pemilu.
“Padahal legitimasi Pileg 2014 patut dipertanyakan dan patut pula diberikan catatan demi sejarah Bangsa Indonesia ke depan. Di mana pengajuan Hak Angket ini bukan semata didasari oleh ketidakrelaan segenap para Anggota Dewan yang tidak terpilih lagi. Namun, bagaimana pun juga demi kemajuan pembangunan demokrasi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid, punya pandangan bahwa pembentukan Pansus Pilpres merupakan aspirasi rakyat yang harus diakomodir.
“Justru kami mau menjelang sisa waktu masa tugas di DPR yang sedikit ini akan membuat DPR menjadi khusnul khotimah. DPR harus benar-benar aspiratif dengan berbagai kritik yang datang dari masyarakat terhadap penyelenggaran Pilpres,” jelas politisi yang bermarkas di komisi VIII ini.
Terkait Pansus Pilpres, dijelaskan Hidayat, fraksi PKS mendukung pembentukan Pansus Pilpres. Namun, Hidayat menegaskan bahwa pembentukan Pansus itu bukanlah untuk menjegal pasangan terpilih 2014-2019 versi penghitungan KPU, Jokowi-JK.
“Kita mendukung Pansus Pilpres karena ini hak DPR dan anggota DPR dalam melakukan peran kontrol sebagai penyuara rakyat. Karena saat ini sudah banyak terjadi kejanggalan,” tandas Hidayat. []