JAKARTA, WB – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alias Mallarangeng dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusam itu, mantan politisi Parta Demokrat ini mengajukan banding.
Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Tipikor, Jumat (18/7/2014).
Andi yang juga pernah menjadi politisi Partai Demokrat itu, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut hakim, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, seperti Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.
Ada pertimbangan kenapa hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Andi, yang pertama Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan yang kedua ia tidak mengakui perbuatan.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Atas putusan tersebut, Andi bersama tim kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan banding. Ia merasa dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menjadi pertimbangan hakim tidak sesuai. Terlebih dengan hukuman yang ia terima.
”Saya merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk banding,” kata Andi seusai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Meski demikian, ia mengucapkan terima kasih karena sidang yang berjalan lancar. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah merasa dirugikan dengan kasis ini. Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. []