JAKARTA, WB – Bupati Karawang, Ade Swara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) setelah dilakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (17/7/2014) malam. Ade sendiri merupakan politisi Partai Gerindra
Lantas bagaimana sikap partai ketika melihat kadernya terseret kasus korupsi. Menanggapi hal itu Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menghimbau kepada Ade untuk segera mundur dari jabatan Bupati, dan meminta untuk fokus pada persoalan hukumnya.
“Kami dari partai meminta untuk mengundurkan diri saja, dan fokus pada kasus hukumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2014).
Muzani mengatakan partainya tidak pernah membeda-bedakan kadernya, jika salah satu diantara mereka ada yang berurusan dengan penegak hukum baik, KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, makan secara otomatis mereka harus fokus pada persoalan hukumnya, dan harus rela meninggalkan jabatannya.
“Siapa pun, dan apapun kasusnya, besar kecil tetap lebih baik untuk mengundurkan diri,” katanya.
Meski demikian, Muzani mengatakan, Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang tengah menghadapi proses hukum. Ia menghormati praduga tak bersalah.
Diketahui, dalam kasus ini KPK juga menetapkan istri Ade Nurlatifah (NLF) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK selama 1X24 jam.
“KPK lewat satgas menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASW Bupati Karawang,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 joPasal 55 KUHP. []