JAKARTA, WB – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1X24 Jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Nur keluar dari Gedung KPK, pukul 21.18. WIB, dengan menggunakan baju tahanan. Tak lama setelah itu, Ade menyusul keluar dari Gedung KPK pukul 21.30 WIB yang juga mengunakan baju tahanan. Keduanya sempat diminta komentarnya oleh wartawan, tapi tidak ada satupun yang mau memberikan pernyataan.
Nur memilih untuk tersenyum, sedangkan ade memilih untuk menutup mukanya dengan kain. Dengan rasa penuh malu keduanya langsung menaiki mobil dan menuju ruang tahanan di Guntur, Setia Budi Jakarta.
Nur dan Ade ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK berhasil melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Bogor. Penyidik menemukan dua alat bukti yang untuk menjerat mereka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum KPK, Abraham Samad mengatakan, Nur dan Ade diduga telah melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sejumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. []