JAKARTA, WB – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
“Siap dengan sidang vonis hari ini. Tuntutan jaksa penuh dengan spekulasi,” kata Andi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi dalam perkara ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
“Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapa pun, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, saya harap bebas,” tambah Andi yang datang mengenakan batik warna cokelat.
Andi menilai dari fakta persidangan, tidak satu pun saksi atau bukti yang menunjukkan dirinya menyalahgunakan wewenang.
“Saya tidak pernah menerima uang, meminta uang, atau pun memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan saya. Tidak satu pun dari semua saksi-saksi yang diajukan oleh KPK, karena kalau kita lihat tuntutan jaksa, hanya berdasarkan spekulasi-spekulasi dan berdasarkan asumsi-asumsi, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Andi. [ant]