JAKARTA, WB – Komisioner Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron menjelaskan hitung cepat (quick count) ke depan harus jelas posisi kedudukannya.
Lembaga survey, pada dasarnya harus bisa memberikan pertanggung jawaban hasilnya kepada publik. Karena selama ini, Daniel melihat kalau berbagai informasi yang disajikan oleh lembaga quick count arahnya menuju kearah yang tidak baik.
“Kita melihat selama ini quick count sudah melebihi batas dan trendnya sudah mengarah pada kondisi yang tidak lebih baik jadi kita sepakat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk menghentikan tayangan quick count di televisi,” ujar Daniel saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “meluruskan quick count” di gedung Bawaslu, Rabu (16/7/2014).
Daniel mengatakan, meski hasil quick count telah banyak menuai kegaduhan, namun dirinya tidak setuju kalau berbagai lembaga survey quick count untuk dihapuskan. Pasalnya tindakan main hapus dinilainya tindakan yang kekanak-kanakan.
“Jadi bukan masalah dihapus atau setuju atau tidak setuju karena itu seperti kekanak-kanakan. Selama kita masih mengikuti metode manual, hasilnya akan berjenjang. Mungkin kedepan undang-undang pemilu itu harusnya segera dipikirkan bagaimana agar cepat prosesnya, karena hasil pemilu ini akan berkaitan dengan massa,” kata Daniel.
Terkait lembaga quick count, kedepannya Daniel berharap, sebagai lembaga penyelenggara, KPU harus mempunyai pasal sehingga ada UU yang segera mengatur otoritas tersebut. Dan yang harus diperhatikan saat ini kata Daniel adalah bagaimana harus diwaspadai dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara KPU.[]