JAKARTA, WB – Usai menjalani pemeriksaan, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini membantah, Kementerianya telah melakukan kerja sama dengan Bupati Biak Numfor Papua Barat Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan tanggul laut Kabupaten Biak.
“Terkait dengan bahasannya adalah ijon proyek tanggul laut di Biak Numfor saya tegaskan bahwa proyek itu tidak ada,” ujarnya di KPK, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, proyek tersebut tidak ada anggarannya di Kementerian PDT. Bahkan kata Helmy Anggaran Belanja Negara (APBN) justru mengalami defisit karena terjadi penyelewengan dalam proyek tersebut. “APBN kita mengalami pengurangan karena telah melakukan efisiensi dari Rp 2,8 triliun menjadi 2,4 triliun,” katanya.
Helmy sendiri juga mengaku tidak kenal dengan Bupati Biak, Yesaya. ”Pokoknya saya tidak kenal dengan tersangka kasus ini,” akunya.
Helmy mengatakan, dirinya secara spesifik hanya ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri PDT. Menurutnya ada tiga proyeksi yang ia kerjakan selama menjabat sebagai menteri yang pertama proyeksi antar Kementerian dan lembaga. Kemudian perumusan kebijakan, dan yang ketiga adalah mengurangi disparitas antar daerah terutama pengentasan 130 kabupaten.
“Jadi kita mendapatkan mandat dari presiden untuk mengentaskan 50 kabupaten tertinggal,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas, mengatakan dalam pemeriksaan kali ini penyidik akan mengkonfontrir Helmy dengan Staf Khususnya Sabilillah Ardi karena keduanya disebut punya hubungan yang dekat dengan tersangka, Teddy Renyut.
“Memang KPK punya hak untuk melakukan konfrontir kepada setiap saksi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Moqodas, Rabu (16/7/2014).
Dalam kasus ini pihak Kementerian PDT yang sudah diperiksa penyidik KPK di antaranya Staf Khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam, Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana Simon.
KPK baru menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi Teddy Renyut.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []