JAKARTA, WB – Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto dari Fraksi PDIP merasa kecewa dengan adanya rencana pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang atas perubahan UU MD3 di Sidang Paripurna, Selasa (8/7/2014). Pasalnya lanjut Itet tidak ada urgensi dalam merevisi UU tersebut.
“Walaupun saya bukan sebagai anggota pansus, tetapi sebagai anggota dewan saya merasa kecewa karena perubahan tersebut sama sekali tidak ada urgensinya,” tegas Itet di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Lebih lanjut Itet mengatakan secara logika bagi yang mengusulkan perubahan tersebut sama sekali tidak mempunyai hati nurani, mengingat UU MD 3 merupakan payung hukum tata tertib bagi para anggota DPR.
“Selain itu, perubahan UU MD3 sendiri belum tentu lebih baik dari UU MD 3 sebelumnya,” kata Itet.
Pengambilan keputusan RUU atas perubahan UU MD3 sendiri diwarnai aksi walk out oleh fraksi dari partai koalisi pendukung Jokowi-JK, yakni PDIP, PKB, dan Hanura.
Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Pada UU MD3 sebelumnya, pemilihan Ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Namun aturan ini kemudian akan direvisi.
“Tentunya hal ini sangat merugikan PDIP sebagai partai pemenang di Pileg 2014,” tandas Itet.