JAKARTA, WB – Rumah salah seorang pengusaha di Palembang tengah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (26/6). Pengeledahan itu dilakukan untuk menyelidiki kasus suap sengketa Pilkada di Palembang yang telah menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan Istrinya Masyito.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah berangkat ke Palembang sejak Rabu (25/6) dan langsung melakukan pengeledahan, dan kini pengeledahan masih berlangsung.
“Ya, benar ada pengeledahan di Palembang saat ini masih berlangsung,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2014).
Meski begitu, Johan tidak mau menyebutkan apa saja yang sudah berhasil diamankan oleh KPK dalam pengeledahan tersebut. Johan hanya mengatakan, pengeledahan itu dilakukan karena Penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka yang tertinggal di tempat tersebut.
Sebelumnya, KPK juga sudah melayangkan surat cegah ke Dinas Imigrasi untuk Abu Bakar, agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Menurut Johan, penetapan Romi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014.
Romi diduga telah memberikan janji atau hadiah, kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar. Uang itu diberikan oleh Romi untuk memutuskan dirinya menjadi Wali Kota Palembang. Selain itu, Romi juga diduga telah memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
“Diduga memberikan atau menjanjikan sesuai kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara, dan menyampaikan keterangan tidak benar,” kata Johan.
Romi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, Akil telah menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara.[]