JAKARTA, WB – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Sutan sempat dibrondong pertanyaan awak media seputar kasus yang membelitnya. Namun ia tidak mau memberikan banyak komentar. Politisi Demokrat itu hanya mengaku siap menerima semua keputusan KPK, sekalipun harus ditahan.
“Serahkan kepada Allah semua lah. Apa yang terbaik menurut Allah, itulah yang terbaik bagi saya, enggak perlu susah-susah,” ujar Sutan, di KPK, Selasa (17/6/2014).
Pemeriksaan terhadap Sutan adalah untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Yang pasti, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. []