JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton sebagai tersangka, terkait dugaan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Palembang yang ditangani oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
“Setelah melakukan gelar perkara disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengenai adanya indikasi kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Romi, sejak awal mula dirinya dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Akil Mochtar.
Romi diduga telah memberikan janji atau hadiah, kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar. Uang itu diberikan oleh Romi untuk memutuskan dirinya menjadi Wali Kota Palembang. Selain itu, Romi juga diduga telah memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
“Diduga memberikan atau menjanjikan sesuai kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara, dan menyampaikan keterangan tidak benar,” kata Johan.
Romi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, Akil telah menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara.[]