BOGOR, WB – Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, Akil Mochtar tidak lama lagi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaksa Penuntut Umum KPK dikabarkan akan menuntut Akil dengan hukuman berat bahkan terancam hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, KPK punya alasan sendiri untuk menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan hukuman yang seberat-beratnya. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar dilakukannya penuntutan.
Pertama, Akil dinilai telah merusak citra dan kewibawaan MK yang menjadi anak dari reformasi, dan simbol peradilan tertinggi di Indonesia. Kedua, ia juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang kemenangannya dikukuhkan di MK. Ketiga, hal tersebut dinilai menghancurkan upaya penegak hukum lain dalam membentuk citra yang baik di matas masyarakat.
”Pertimbangan pertama itu, Cost social recorvery-nya besar banget,” ujarnya, Jumat (13/6/2014).
Bambang mengatakan, rencananya KPK akan memutuskan berapa hukuman terberat yang mesti diterima oleh Akil, pada Senin (16/6). Akil sendiri sebelumnya sudah menyatakan siap untuk dihukum berat dengan tuntutan hukuman mati.
Meski begitu, ia masih minta kepada Jaksa KPK agar mempertimbangkan untuk menuntut hukuman mati, karena ia merasa dalam kasusnya ini ia tidak mencuri uang negara, melainkan mendapatkan uang dari luar, atau dari pemberian orang lain.
Selain itu, kasus hukum yang menimpanya juga dianggap bukan bagian dari kasus yang berat. Akil meyakini ada kasus korupsi yang lebih besar dibanding dirinya, yang juga sampai saat ini belum terpecahkan, yakni kasus BLBI dan Bank Century. “Itu semua kasus kasus besar yang tidak tahu perkembangnya sekarang,” ujar Akil.
Diketahui, dalam kasus ini, Akil disebut meminta Gubernur Banten Ratu Atut menyiapkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Permintaan itu disampaikan Akil melalui Susi Tur Andayani, yang merupakan pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Kemudian Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan agar menyampaikan ke Susi bahwa dia hanya bersedia menyiapkan uang Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Akil. Lalu, pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS kepada Akil untuk memberitahu bahwa uang yang baru disiapkan baru ada sebesar Rp 1 miliar.[]