JAKARTA, WB – Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak Banten, Akil Mochtar menyatakan siap dihukum mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Saya siap dihukum matilah, memang ada pasal yang menentukan sampai hukuman mati,” ujarnya Akil, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa kasus suap Pilkada Banten, Ratu Atut Chosyiah. Kamis (12/6/2014).
Meski begitu, Akil masih mempertanyakan dasar hukum yang akan di hakim, jika Jaksa menuntutnya dengan hukum mati. Pasalnya Akil masih mengelak jika dirinya mencuri uang negara. Ia hanya mendapatkan uang dari luar.
“Dasarnya apa? Saya kan nggak ambil uang negara. Saya cuman minta, dan dapat uang dari orang lain,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, merasa tidak terima jika kasusnya dijadikan dasar hukuman mati. Menurutnya masih banyak kasus yang lebih besar dari pada kasus yang tengah ia hadapi. Seperti halnya kasus BLBI dan Century. Namun, Akil mengatakan dalam penyelesaiannya tidak ada yang dihukum mati.
“Coba liat kasus Century, BLBI bagaimana perkembangannya sekarang,” terangnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Akil disebut meminta Gubernur Banten Ratu Atut menyiapkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Permintaan itu disampaikan Akil melalui Susi Tur Andayani, yang merupakan pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Kemudian Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan agar menyampaikan ke Susi bahwa dia hanya bersedia menyiapkan uang Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Akil. Lalu, pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS kepada Akil untuk memberitahu bahwa uang yang baru disiapkan baru ada sebesar Rp 1 miliar.[]