JAKARTA, WB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto – Hatta Rajasa terkait penyampaian visi – misinya di seluruh pengurus Partai Demokrat, Minggu (1/6/2014) kemarin.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya menilai jika ada unsur dugaan pelaksanaan kampanye. Dengan kata lain, pasangan capres tersebut mencuri start dalam penyampaian visi – misi yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi, terlebih secara langsung.
“Keputusan memanggil ini diambil pada rapat pleno Bawaslu Senin (2/6/2014) malam kemarin,” kata Nasrullah.
Adapun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden mengatur, kampanye adalah penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon. Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres 2014 menetapkan, kampanye pilpres baru diperbolehkan pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye di luar jadwal termasuk dalam tindak pidana pemilu. Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil pihak televisi yang menayangkan, dan memanggil penyelenggara acara dari Partai Demokrat.
“Paling tidak panitia, atau Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan,” ujarnya.[]