SUDAN, WB – Seorang wanita Sudan yang terancam hukuman mati akibat menikahi pria beda agama yang telah melahirkan anak perempuan ini akhirnya bisa bernafas lega setelah pemerintah Sudan memutuskan untuk membebaskannya.
Seperti diberitakan BBC, wanita bernama Meriam Yahia Ibrahim Ishaq akan dibebaskan dalam beberapa hari lagi. Hal itu disampaikan langsung oleh pejabat Sudan.
Kementerian Luar Negeri Sudan, Abdullah Al-azraq, mengatakan bahwa negaranya menjamin kebebasan beragama dan berkomitmen melindungi perempuan.
“Meriam akan dibebaskan beberapa hari lagi, sesuai dengan prosedur hukum yang diambil pengadilan dan menteri kehakiman,” kata Al-azraq
Meriam menikahi suaminya yang merupakan seorang warga AS beragama Kristen, Daniel Wani. Meriam diketahui beragama Islam karena ayahnya adalah seorang Muslim. Namun, di pengadilan, dia mengaku bukan Islam.
Pengadilan Sudan memberikan dia tiga hari untuk kembali ke agama ayahnya, namun dia menolak. Menurut hukum Syariah yang diberlakukan di Sudan, wanita Muslim tidak boleh menikahi pria non-Muslim. Jika menikah, berarti dianggap berzina.
Meriam akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah sebelumnya akan dicambuk 100 kali karena perzinahan. Namun beruntung, Maria akan segera dibebaskan.[]