JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus SKK Migas.
Ketua DPP Partai Demokrat ini diduga menerima suap sebesar USD200 ribu (Rp 2 Miliar) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM.
“Menetapkan SB, ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Menurut Johan, penetapan status tersangka politikus Partai Demokrat itu setelah dilakukan gelar perkara (ekspose). Pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyeretnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus SKK Migas.
“Perlu disampaikan pengembangan kasus SKK Migas ada dugaan terjadi tipikor terkait dengan pembahasan anggaran APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku ketua Komisi VII DPR Tahun 2009-2014,” ucapnya.
Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Sutan, KPK juga menetapkan pihak swasta, yakni Artha Merish Simbolon sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Artha dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap. Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
“Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK terkait pemberian kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi oleh AMS, presiden direktur PT KPI,” tutur Johan.[]