JAKARTA, WB – Sidang kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kembali dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil Wakil Presiden Boediono untuk bersaksi dalam kasus tersebut.
Sidang yang sudah dimulai pukul 09.00 WIB, Boediono kembali dicecar pertanyaan oleh Jaksa mengenai kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2008, serta alasan kenapa dirinya pengambilan keputusan terkait nasib Bank Century pada akhir November 2008, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Boediono berkilah, alasan penetapan Bank Century, karena ia beranggapan kondisi ekonomi Indonesia pada kurun waktu 2008 sudah mirip dengan situasi ekonomi di tahun 1997-1998 dimana Indonesia terjadi krisis moneter sehingga menimbulkan gejolak reformasi.
“Situasi sangat gawat. Situasi persis seperti 1997-1998,” ujar Boediono di Tipikor, Jumat (9/5/2014).
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menjelaskan, ciri dari perekonomian negera yang lemah ditandai dengan likuditas kering, sehingga seolah-olah sudah mengambarkan situasi kerusuhan di tahan 1998. “Tandanya banyak, Likuiditas kering, likuiditas keluar, kurs melonjak,” katanya.
Selain itu, Boediono juga menjelaskan bahwa pasar uang antar bank (PUAB) macet tidak berjalan. “Tidak terjadi pinjaman antarbank, praktik yang pada kondisi normal merupakan hal jamak,” jelasnya.
Menurutnya hal itu disebabkan karena perbankan mementingkan kebutuhan likuiditas mereka sendiri daripada membantu bank lain yang butuh bantuan likuiditas. “Antar bank juga tidak bisa saling percaya dalam tanda petik,” imbuh dia.
Terkait aliran dana keluar, Boediono mengatakan pada November 2008 telah terjadi rata-rata 3 Miliar US$ `terbang` meninggalkan perbankan Indonesia. “Ini antara lain karena kita tak tetapkan blanket guarantee, padahal Singapura, Malaysia, Australia, dan Hongkong, menerapkannya,” tambahnya.
Boediono bersaksi atas dugaan korupsi dalam pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan deputi gubernur BI Budi Mulia.[]