JAKARTA, WB – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah melaporkan kepada Penyidik KPK mengenai dana siluman yang digunakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kampanye dalam Pilpres 2009.
Selain itu, Anas juga mengaku telah membawa bukti atau dukumen mengenai pembelian mobil Toyota Harrier yang disebut mengunakan uang dari pemberian SBY atas jasa-jasanya menjadi anggota timses pemenangan SBY di Pilpres 2009.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, laporan itu tidak diindahkan oleh KPK, Buyung menyebut KPK malah meminta kepada Anas untuk membuat laporan sendiri ke pihak Polisi atau Jaksa karena dianggap tidak ada kaitanya dengan kasus yang tengah membelitnya.
“Lah ini KPK lucu, masa laporan mengenai keterlibatan SBY supaya dilaporkan tersenidri, karena dianggap di luar kasus Anas,” ujarnya di KPK, Senin (5/5/2014).
Buyung menjelaskan, setiap laporan dari tersangka yang diduga ada kaitanya dengan kasus yang tengah ditangani harusnya didalami lebih lanjut oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan, bukan dilempar tanpa ada alasan yang jelas.
“Ini kan aneh padahal bukti-buktinya sudah lengkap,” katanya.
Dengan demikian, Buyung menilai KPK terkesan takut untuk memanggil SBY sebagai saksi. Selain itu Buyung juga curiga dengan kinerja KPK yang dianggap hanya mencari-cari kesalahan Anas mengenai dugaan gratifikasi mobil Harrier.
“Saya kasihan sama Anas karena KPK bertele-tele kasusnya nggak jelas,” pungkasnya.[]