JAKARTA, WB – Ketua Komisi XI DPR-RI, Achsanul Qosasi, masih tidak memahami apa alasan dari rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Qosasi, Jika memang ada suatu kejanggalan atau ada yang digugat terkait UU OJK, Qosasih mengaku akan terbuka untuk membicarakan permasalahan tersebut.
“Saya sudah tanya ke komisi IX, saya tanya apanya yang digugat. Ayolah kita diskusikan hal ini sama teman-teman di komisi XI. Kita mau ini semua jelas, jadi tidak ada yang kalah dan menang. Saya mau ayo kita duduk bareng,” komentar Qosasi saat dialog polemik `Haruskah OJK dibubarkan` di Warung Daun, Cikini, Sabtu (3/5/2014).
Qosasi terdengar tidak rela, jika tanpa ada alasan yang jelas, OJK tiba-tiba harus dibubarkan. Seharusnya jika memang ada kendala dan permasalahan dari otoritas tersebut, maka saran Qosasih, dipersilahkan untuk datang dan duduk bersama untuk membicarakan apa polemik masalahnya.
“Kami tidak ingin polemik ada, karena kita sendiri tidak tau masalahnya. OJK ini UU yang berat diparlemen. UU itu yang paling rumit,” bebernya.
Menuai polemik, kata Qosasi tentunya wajar. Sebab OJK merupakan lembaga keuangan unik. OJK tidak berada dibawah presiden, Bank Indonesia (BI) dan DPR. Itu artinya, OJK lembaga independent yang harus berkordinasi dengan BI, pemerintah dan DPR.
“Koordinasi ini yang sulit. Koordinasi itu nantinya seperti apa ? Apakah itu laporan tanggung jawab atau apa. Mangkanya kami panggil seluruh ahli,” beber Qosasih.
Seperti diketahui, lembaga OJK dibentuk sebagai lembaga pengawas yang fungsinya mengawasi seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan (Perbankkan). Namun sejumlah pihak menganggap kalau otoritas yang dibentuk tersebut inkonstitusional, sehingga dilayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan inkonstitusional dan tidak berpihak kepada rakyat yakni terkait UU No 21 tahun 2011 yang tidak sesuai dengan UUD 1945.[]