Wartabuana.com | Rumah mewah milik Nikita Mirzani di Jakarta Selatan mendadak menjadi perhatian publik setelah ditawarkan ke pasar properti dengan harga Rp9,25 miliar. Kabar penjualan tersebut mencuri perhatian karena muncul saat artis kontroversial itu masih menjalani hukuman penjara.
Informasi ini diketahui melalui unggahan akun Instagram agen properti @rafael.insighthomes pada Rabu (28/10/2026). Dalam video promosinya, agen tersebut menuliskan, “VIRAL! Rumah Nikita Mirzani Akhirnya Dijual! Sekarang Bisa Jadi Milik Kamu.”
Kabar tersebut kemudian memunculkan beragam pertanyaan di kalangan warganet. Meski begitu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penjualan rumah berkaitan dengan rencana pindah tempat tinggal, bukan karena alasan yang ramai dispekulasikan publik.
Intip Kemewahan Rumah Nikita Mirzani

Rumah yang dipasarkan itu memiliki luas tanah 247 meter persegi dan luas bangunan mencapai 360 meter persegi. Berdiri tiga lantai, hunian tersebut menawarkan sejumlah fasilitas yang menyasar pembeli kelas atas.
Berdasarkan informasi dalam iklan, rumah ini dilengkapi empat kamar tidur utama dan dua kamar tambahan. Fasilitas lainnya mencakup empat kamar mandi utama, dua kamar mandi tambahan, kolam renang, serta ruang multifungsi.
Tak hanya itu, rumah tersebut ditawarkan dalam kondisi fully furnished atau lengkap dengan perabot dan interior. Dengan demikian, calon pembeli berpotensi langsung menempati hunian tanpa harus melengkapi seluruh kebutuhan dasar interior.
Area garasinya juga diklaim mampu menampung empat mobil dan satu sepeda motor besar, menjadi nilai tambah bagi pembeli yang membutuhkan ruang parkir luas.
Harga Rp9,25 Miliar Masih Bisa Dinegosiasikan
Harga yang tercantum dalam promosi mencapai Rp9,25 miliar. Namun, agen properti menyebut angka tersebut masih bisa dinegosiasikan.
Hingga informasi dalam iklan tersebut beredar, waktu pembelian rumah itu belum dijelaskan. Detail mengenai proses transaksi dan jadwal penjualan juga belum tercantum dalam materi promosi.
Penawaran ini membuat rumah Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan. Meski demikian, alasan penjualan dan perkembangan transaksi selanjutnya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi pihak terkait.












