RAGAM

Yayasan Humaniora Bantu Pemulung Urus KTP, Perjuangkan Hak Identitas Warga Rentan

0
×

Yayasan Humaniora Bantu Pemulung Urus KTP, Perjuangkan Hak Identitas Warga Rentan

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Secarik kartu identitas bisa menjadi pintu menuju kehidupan yang lebih layak. Bagi masyarakat rentan yang hidup di jalanan, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pengakuan atas keberadaan dan hak mereka sebagai warga negara. Berangkat dari kepedulian tersebut, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi seorang pemulung di Kota Bekasi.

Berkas permohonan tersebut diserahkan ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi pada Senin (19/10/2026). Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, Eddie Karsito, menyerahkan langsung dokumen itu kepada Yuli S. Karmilasari dari bagian pelayanan.

Tri Wahyudi, Pemulung yang Berjuang Mendapatkan Identitas

Permohonan kali ini diajukan untuk Tri Wahyudi, pemulung binaan yayasan yang lahir di Banyumas pada 14 Agustus 1962. Di tengah keterbatasan akibat kondisi tunaaksara dan tunawisma, Tri menjalani keseharian dengan bertahan hidup di sepanjang jalur Transyogi Cibubur–Cileungsi.

Kondisi tersebut menggambarkan persoalan yang masih dihadapi sebagian masyarakat marjinal: kesulitan mengakses layanan administrasi dasar akibat keterbatasan ekonomi, pengetahuan, mobilitas, maupun pendampingan.

“Ketiadaan dokumen identitas membuat seseorang dianggap ‘tidak ada’ oleh administrasi negara. Akibatnya, terjadi diskriminasi struktural di mana orang tersebut tidak dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” ujar Eddie Karsito.

Melalui pendekatan jemput bola, yayasan berupaya menjangkau warga yang sulit mendatangi kantor pemerintahan, termasuk pemulung yang tinggal di jalanan, kolong jembatan, dan rumah bedeng.

KTP dan KK Jadi Pintu Akses Layanan Publik

Bagi kelompok rentan, dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam membuka akses terhadap berbagai layanan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, misalnya, dibutuhkan dalam proses administrasi untuk mengakses program bantuan sosial dan layanan publik, sesuai persyaratan masing-masing program.

Tanpa dokumen yang memadai, masyarakat miskin ekstrem, lansia terlantar, penyandang disabilitas, hingga warga yang tinggal di wilayah terpencil berisiko menghadapi hambatan tambahan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Karena itu, pendampingan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak cukup hanya mengandalkan inisiatif warga. Dukungan keluarga, pengurus RT/RW, organisasi sosial, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal.

Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Dibutuhkan

Pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik yang memiliki landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pelayanan yang menjangkau warga secara aktif menjadi salah satu upaya untuk mengurangi hambatan akses bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Langkah Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan menunjukkan pentingnya peran organisasi sosial sebagai penghubung antara masyarakat marjinal dan pemerintah. Namun, penyerahan berkas merupakan bagian dari proses administrasi dan tidak dengan sendirinya menandakan dokumen telah diterbitkan.

Pada akhirnya, persoalan identitas bukan semata-mata tentang selembar kartu. Lebih dari itu, ada martabat manusia, kepastian hukum, dan kesempatan untuk memperoleh layanan dasar yang dipertaruhkan. Ketika masyarakat dan pemerintah bergerak bersama, mereka yang selama ini berada di pinggir kehidupan sosial memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *