SELEBRITIS

Gayus Lumbuun Jadi Penjamin Richard Lee, Soroti Dakwaan dan Kondisi Tahanan

0
×

Gayus Lumbuun Jadi Penjamin Richard Lee, Soroti Dakwaan dan Kondisi Tahanan

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan dr. Richard Lee. Keputusan itu diambil setelah ia mempelajari perkara yang menjerat dokter sekaligus pengusaha kecantikan tersebut dan menilai ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut di persidangan.

Gayus menyoroti kejelasan waktu dan lokasi kejadian dalam surat dakwaan. Menurutnya, kedua unsur tersebut penting agar perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dapat dijelaskan secara pasti.

Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026). Gayus mempertanyakan uraian lokasi kejadian dalam dakwaan, terlebih pihak pembela disebut menyampaikan bahwa Richard berada di luar negeri pada waktu yang dipersoalkan.

Persoalkan Waktu dan Lokasi dalam Dakwaan

Gayus menilai ketepatan locus atau tempat kejadian dan tempus atau waktu kejadian tidak semestinya diabaikan. Menurutnya, kejelasan kedua unsur tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian dakwaan dengan fakta perkara.

“Kalau locus-nya terjadi di sini, pada tanggal kapan, di mana, di Singapura apa di Jakarta, itu harus pasti, harus eksak,” ujar Gayus.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan tempat kejadian dapat menjadi persoalan dalam penyusunan dakwaan. Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya dakwaan tetap harus mengacu pada proses hukum dan pertimbangan majelis hakim.

Gayus Soroti Penerapan UU Kesehatan

Selain waktu dan lokasi, Gayus turut mempertanyakan penerapan aturan hukum terkait pelabelan produk kecantikan. Ia membedakan persoalan penempelan label atau stiker dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kandungan produk.

Menurut Gayus, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Ia mempertanyakan apakah isu pelabelan dalam perkara Richard Lee tepat dikaitkan dengan Undang-Undang Kesehatan, terutama jika persoalannya berbeda dari kandungan produk.

Pandangan tersebut merupakan penilaian Gayus terhadap perkara yang dipelajarinya. Pembuktian dan penerapan pasal tetap menjadi bagian dari proses persidangan.

Kondisi Richard Lee Turut Jadi Pertimbangan

Gayus menegaskan kesediaannya menjadi penjamin bukan untuk menghentikan proses hukum, melainkan mengajukan agar Richard dapat menjalani proses peradilan tanpa terus berada dalam tahanan.

“Saya rela dan saya mau untuk ikut menjamin karena saya tahu persoalan ini setelah saya menjadi ahli ini, saya pelajari semua perkaranya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa berat badan Richard turun hingga 11 kilogram selama menjalani penahanan. Kondisi fisik tersebut, menurut Gayus, menjadi pertimbangan kemanusiaan yang patut diperhatikan.

Meski demikian, kesediaan Gayus menjadi penjamin tidak otomatis membuat Richard Lee dibebaskan dari tahanan. Permohonan penangguhan penahanan tetap harus diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *