Wartabuana.com | Upaya hukum Nikita Mirzani dalam perkara yang melibatkan Reza Gladys kembali menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, dalam wawancara daring pada Rabu (23/9/2026). Ia mengatakan pihaknya mengetahui status penolakan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
PK Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Menjadi Acuan
Julianus menyebut Nikita sebelumnya telah menempuh sejumlah tahapan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK.
Sebelum mengajukan PK, hukuman Nikita telah menjadi enam tahun penjara setelah putusan di tingkat banding. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasinya pada Maret 2026 sehingga vonis enam tahun tersebut tetap berlaku.
Terkait PK, Julianus mengatakan penolakan tersebut membuat pihaknya menyimpulkan hukuman enam tahun tetap menjadi dasar.
“Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya … hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun,” ujar Julianus.
Perkara Bermula dari Laporan Reza Gladys
Perkara pidana tersebut bermula dari laporan Reza Gladys dan kemudian berlanjut ke proses persidangan. Nikita didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kasasi Nikita selanjutnya ditolak MA, sehingga hukuman enam tahun tetap berlaku.
Kuasa Hukum Reza Beri Respons
Julianus mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan di berbagai tingkatan. Ia juga berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial.
Di sisi lain, terkait tudingan mengenai produk milik Reza Gladys yang muncul dalam perkara, Julianus menyatakan pihaknya menilai proses hukum telah memberikan kejelasan mengenai posisi kliennya.
Penolakan PK ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pidana Nikita Mirzani dan Reza Gladys, setelah seluruh rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita telah melalui sejumlah tingkat peradilan.













