Wartabuana.com | Prilly Latuconsina kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu lingkungan. Kali ini, sang rescue diver menyoroti dugaan kematian seekor penyu belimbing di perairan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menyeret seorang WNA.
Prilly Latuconsina Bagikan Surat Masyarakat Adat
Perhatian publik tertuju pada unggahan Prilly setelah ia membagikan ulang surat yang sebelumnya diunggah akun Threads @githa.ghie, Selasa (15/9/2026).
Surat bernomor 002/PMADPL-M/IX/2026 tersebut dibuat Patroli Masyarakat Adat DPL Mansaur Raja Ampat. Isinya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pembunuhan penyu yang disebut terjadi di kawasan Piaynemo.
“@prillylatuconsina96, kak ini surat permohonan penahannya dari kelompok Raja Ampat. Tolong bantu ya kak,” tulis akun tersebut.
Dalam dokumen itu, masyarakat adat menyebut terlapor bernama Wei Shang, seorang WNA yang disebut memiliki sertifikasi AIDA International sebagai instructor trainer.
WNA Diamankan di Bandara Hasanuddin
Dugaan kasus bermula dari laporan mengenai aktivitas spearfishing atau penombakan ikan. Dokumentasi video yang beredar di media sosial kemudian memicu perhatian terhadap dugaan kematian satwa laut yang dilindungi.
Masyarakat adat menyebut dugaan tersebut terjadi ketika terlapor berada di kawasan Piaynemo dan menginap di Keruwo Homestay. Mereka juga meminta keberadaan terlapor dipastikan selama proses pemeriksaan karena khawatir yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Kekhawatiran itu muncul setelah WS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
WS diamankan di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika diduga hendak meninggalkan Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi kepolisian mengenai status hukum Wei Shang maupun perkembangan penyelidikan. Dugaan keterlibatan yang tercantum dalam surat masyarakat adat juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.













