NEWS

Putusan Banding Andrie Yunus Disorot, Koalisi Desak Reformasi

0
×

Putusan Banding Andrie Yunus Disorot, Koalisi Desak Reformasi

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan tersebut justru berpotensi memperlemah akuntabilitas dan memperkuat impunitas.

Melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Tak hanya hukuman penjara yang berkurang, putusan banding juga membatalkan pemecatan kedua terdakwa dari dinas militer.

Koalisi Soroti Beratnya Dampak Serangan

Koalisi menilai kasus Andrie Yunus bukan sekadar tindak penganiayaan biasa. Serangan air keras tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi korban sekaligus menimbulkan rasa takut bagi pembela HAM dan masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

Menurut Koalisi, pertanggungjawaban hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Negara dinilai perlu mengungkap kemungkinan adanya perencanaan, motif, penggunaan sumber daya, rantai perintah, hingga tanggung jawab atasan.

Koalisi juga kembali mempersoalkan penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum yang korbannya warga sipil. Mereka menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan persoalan independensi karena perkara diproses dalam lingkungan institusi yang sama dengan tempat terdakwa berdinas.

Dorong Revisi UU Peradilan Militer

Koalisi mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 mengarah pada pembatasan kewenangan peradilan militer. Menurut mereka, anggota TNI semestinya diadili melalui peradilan militer untuk tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum diproses di peradilan umum.

Atas putusan tersebut, Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta pertimbangan putusan banding secara terbuka dan akuntabel.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, serta mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait pengujian aturan tersebut.

Selain persoalan hukum, Koalisi meminta negara menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi bagi Andrie Yunus.

Koalisi menegaskan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap demokrasi, persamaan di hadapan hukum, perlindungan pembela HAM, dan reformasi sektor keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *