NEWS

Hak Demonstrasi Warga Harus Dilindungi, Kekerasan Ormas Tak Boleh Dibiarkan

0
×

Hak Demonstrasi Warga Harus Dilindungi, Kekerasan Ormas Tak Boleh Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi demokrasi yang wajib dilindungi negara. Karena itu, aksi kekerasan maupun penghalangan terhadap demonstran, termasuk yang diduga melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak boleh dibiarkan menjadi “mekanisme jalanan” dalam mengendalikan ruang publik.

Polisi Diminta Tegas Usut Kekerasan

Kinerja Kepolisian dalam mengawal sejumlah demonstrasi belakangan ini patut diapresiasi apabila dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak warga. Namun, apresiasi tersebut harus berjalan beriringan dengan ketegasan terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, intimidasi, atau menghalangi warga menyampaikan aspirasi.

Pengusutan juga tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat bukti adanya tindakan yang terorganisasi, penyidik perlu menelusuri siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, atau memprovokasi aksi tersebut.

Publik juga perlu mendapatkan informasi berdasarkan bukti. Rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, dugaan keterlibatan kelompok tertentu tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan penghakiman tanpa pembuktian.

Jangan Generalisasi Aksi Demonstrasi

Kemunculan massa perusuh dalam sebuah aksi tidak otomatis menjadikan seluruh demonstran sebagai pelaku kerusuhan. Negara harus mampu membedakan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang sengaja melakukan kekerasan.

Pola kerusuhan dalam aksi-aksi besar, termasuk dugaan penyusupan atau penunggangan massa, memang perlu ditelusuri secara serius. Namun, proses hukum harus tetap berbasis bukti dan tidak berhenti hanya karena menyentuh kepentingan kelompok tertentu.

Waspadai Kekerasan Berkedok Sipil

Fenomena penggunaan organisasi sipil untuk menghadapi masyarakat dengan pendekatan koersif juga patut menjadi perhatian. Demokrasi tidak boleh memberikan ruang bagi kekuatan massa untuk menggantikan kewenangan negara dalam menegakkan hukum.

Indonesia memiliki pengalaman sejarah terkait mobilisasi kekuatan sipil pada masa transisi Reformasi. Karena itu, munculnya pola kekerasan dengan menggunakan kedok organisasi sipil harus menjadi alarm agar praktik serupa tidak berulang dalam bentuk baru.

Sikap pemerintah dan elite politik juga diperlukan. Simpati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terhadap korban kekerasan merupakan bentuk perhatian yang penting. Namun, yang lebih utama adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dan proses hukum berjalan transparan.

Demonstrasi adalah hak warga. Kekerasan bukan hak siapa pun. Negara harus hadir memastikan ruang publik tetap menjadi ruang demokrasi, bukan arena pertarungan kekuatan massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *