Wartabuana.com – Perkumpulwan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) mengadukan ke Mabes Polri dan Kejari tentang 36 hektar lahan milik negara di lingkungan Pemkab Cianjur Jawa Barat, hilang.
Kasus hilangnya 36 hektar lahan milik negara di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur membuat beberapa kelompok masyarakat kehilangan akal.
Kedua kelompok praktisi masyarakat itu saling mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2022, P2T2 melayangkan surat kepada Kejari Cianjur yang meminta Kejari untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penyelewengan aset negara di wilayah Kabupaten Cianjur di bekas HGU Blok Pasirhalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Aduan tersebut rupanya membuat resah kelompok lain. Diduga ada kelompok yang menggerakan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara (LBH BN) lalu mendatangi kantor Kejari Cianjur, Rabu (7/4/2022), menyerahkan surat aduan ke Kepala Kejari Cianjur.
“Kedatangan kami kesini saya mau mengklarifikasi masalah tentang laporan pengaduan bahwa ada tanah yang mengklaim, itu tanah Pemkab Cianjur yang digelapkan oleh oknum katanya, oknumnya Masyarakat jelas disini terganggu. Lokasinya itu di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, ujar Muhammad Subhan, S.H salah satu tim kuasa hukum LBH BPBN saat ditemui di halaman kantor Kejari.
Pengacara ini sudah berani mendahului kinerja proses hukum oleh Kejaksaan maupun Mabes Polri terkait hilangnya tanah negara seluas 36 hektar tersebut.
Dikutip dari mahanews, Subhan mengaku sudah melakukan investigasi dan mendapat beberapa fakta terkait pelaporan sodara Asep Wowo, Sudrajat, Dede Zakaria dan lainnya itu ternyata tidak dapat dibuktikan dimuka hukum yaitu Undang undang Pertanahan.
“Karena kami punya fakta, ketika kita uji materi, kalau dia tidak bisa membuktikan fakta fakta hukum, saya sebagai penerima kuasa akan melapor balik juga kalau dugaan dugaan mereka itu tidak tepat,” tegasnya.
Sayang pada saat bersamaan Kejari sedang menunggu ada kegiatan dari Asisten Pengawas (Aswas). Padahal, kuasa hukum akan meminta adu data dan juga saksi dari penggarap.
“Tadinya hari ini, tapi kebetulan Kejari Cianjur sedang ada scedule dari Kejagung. Kita menghargai agenda mereka tentunya. Besok dijadwalkan, bisa bertemu paling tidak dengan Kasi Pidum,”kata Subhan.