NEWS

Penataan Kramat Jati, 614 Pedagang Direlokasi Pemprov DKI

10
×

Penataan Kramat Jati, 614 Pedagang Direlokasi Pemprov DKI

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata kawasan perdagangan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan merelokasi 614 pedagang ke sejumlah lokasi binaan. Penataan yang berlangsung 24–31 Agustus 2026 ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib dan nyaman.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung lokasi penempatan pedagang, Selasa (1/9/2026). Ia menegaskan penataan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.

614 Pedagang Mendapat Lokasi Baru

Dari total pedagang yang ditata, sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7. Kemudian 193 pedagang ikan diarahkan ke Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue ke Lokbin Cililitan, dan 45 pedagang lainnya ditempatkan di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Pramono mengakui penataan kawasan tersebut bukan pekerjaan mudah. Aktivitas perdagangan di Kramat Jati telah berlangsung sejak awal 1970-an atau lebih dari lima dekade.

Namun, pemerintah memilih pendekatan dialogis dengan melibatkan pedagang, tokoh masyarakat, dan paguyuban agar proses relokasi tidak sekadar memindahkan tempat berdagang.

Bebas Retribusi Selama Enam Bulan

Untuk membantu pedagang beradaptasi, Pemprov DKI memberikan pembebasan retribusi pasar selama enam bulan. Besarannya Rp180 ribu per bulan atau Rp6.000 per hari.

Sejumlah fasilitas di lokasi binaan juga diperbaiki, termasuk saluran air dan sirkulasi udara. Pemerintah turut menyiapkan kipas angin agar lingkungan berdagang lebih nyaman dan higienis.

Koperasi Pedagang hingga Lokasi Penyangga

Pemprov DKI juga membahas pembentukan koperasi pedagang untuk memperkuat rantai pasok. Salah satu gagasannya adalah memasok ikan segar dengan harga terjangkau ke rumah sakit milik Pemprov DKI.

Selain itu, lokasi penyangga disiapkan untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sementara. Lokasi tambahan tersebut ditargetkan siap dalam tiga pekan.

Pramono menegaskan pendekatan humanis tetap disertai aturan tegas. Pedagang yang kembali berjualan di badan jalan setelah relokasi tetap akan dikenai penertiban dan sanksi sesuai ketentuan.

[Ib / Ft: Pemprov DKI Jakarta]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *