Wartabuana.com | Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono membawa persoalan pengelolaan royalti dan hak ekonomi karya musiknya ke meja hijau. Ia menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp5,7 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Agustus 2026.
Persoalkan Pengelolaan Royalti
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan perkara tersebut. Gugatan Ardhito berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu.
Menurut Sunoto, Ardhito mempersoalkan dugaan tidak dijalankannya kewajiban terkait pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas karya musiknya.
Persoalan ini sebelumnya juga sempat disorot Ardhito pada Maret 2025. Kala itu, ia membicarakan hak cipta dan pengelolaan katalog lagunya yang berada di bawah Sony Music, termasuk dugaan pemindahan katalog kepada publisher lain tanpa persetujuannya.
Sejumlah karya Ardhito diketahui pernah dirilis melalui Sony Music, di antaranya “bitterlove” dan “cigarettes of ours”.
Sidang perdana nantinya akan diawali dengan proses mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara berpotensi berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Sony Music Indonesia mengenai gugatan maupun klaim kerugian Rp5,7 miliar. Proses persidangan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana sengketa hak ekonomi musisi tersebut berkembang.













