Dengan skema visa khusus yang diluncurkan guna memulihkan sektor pariwisata, wisatawan mancanegara dari 23 negara diperbolehkan tinggal di Indonesia selama maksimum 30 hari.
JAKARTA, Pemerintah Indonesia membuka layanan visa on arrival khusus bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 23 negara guna memulihkan sektor pariwisata, demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (7/3).
Seluruh 23 negara itu meliputi Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
“Visa wisatawan khusus itu bisa didapatkan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, namun wisman dapat meninggalkan wilayah Indonesia melalui kantor imigrasi lain,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada Xinhua.
Wisman hanya diwajibkan untuk membawa paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang atau onwarduntuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pemesanan kamar hotel di Indonesia, asuransi kesehatan, dan sertifikat yang menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Dengan visa khusus itu, wisman diperbolehkan tinggal di Indonesia selama maksimum 30 hari dan izin tersebut dapat diperpanjang satu kali. [Xinhua]