Wartabuana.com | Di tengah keterbatasan hidup yang mereka hadapi setiap hari, sepasang pemulung di Kota Bekasi menemukan secercah harapan melalui ikatan pernikahan. Namun, di balik momen bahagia tersebut, tersimpan persoalan sosial yang jauh lebih besar: tingginya kerentanan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual.
Fenomena ini menjadi perhatian serius Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan, Eddie Karsito, yang menyebut kondisi tersebut sebagai darurat kemanusiaan yang membutuhkan intervensi perlindungan secara menyeluruh.
“Orang terlantar sangat rentan menjadi korban kekerasan, pelacuran paksa, hingga trauma yang memicu perilaku seksual menyimpang. Kondisi ini menuntut intervensi perlindungan yang komprehensif,” ujar Eddie Karsito usai mendampingi akad nikah pasangan pemulung di Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (31/5/2026).
Perempuan pemulung berada di kelompok paling rentan
Menurut Eddie, kehidupan jalanan tidak hanya identik dengan kemiskinan, tetapi juga menghadirkan ancaman serius terhadap keselamatan perempuan yang hidup tanpa perlindungan memadai.
Ia menilai perempuan pemulung yang hidup di jalanan menjadi kelompok yang sangat rentan mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Karena itu, keberadaan pasangan hidup dinilai dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting.
“Bagi pemulung perempuan terutama yang hidup di jalanan sangat rawan terhadap kekerasan dan pelecehan. Punya suami jauh lebih baik, setidaknya bisa memberikan rasa aman dari potensi gangguan pihak lain,” katanya.
Meski demikian, Eddie menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status sosial, memiliki hak asasi untuk membangun keluarga dan memperoleh kebahagiaan bersama pasangan.
Nikah siri menjadi pilihan di tengah keterbatasan

Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan kembali memfasilitasi pernikahan pasangan binaannya. Kali ini, pasangan Ujang Bin Amin dan Putri Dwi Astuti melangsungkan akad nikah siri yang dipimpin penghulu Ustadz Mochamad Jured di Kampung Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Praktik nikah siri masih menjadi perdebatan di Indonesia karena berada di antara dua realitas berbeda: sah menurut agama, tetapi belum memiliki kekuatan hukum negara.
Eddie menjelaskan, banyak pasangan dari kalangan PMKS menghadapi kendala administratif seperti tidak memiliki kartu identitas atau dokumen kependudukan yang lengkap. Kondisi tersebut membuat sebagian dari mereka memilih jalur nikah siri sebagai solusi sementara.
“Secara hukum positif Indonesia memang tidak diakui dan tidak dibolehkan. Namun dalam kondisi tertentu, nikah siri sering menjadi jalan keluar bagi masyarakat marginal yang tidak memiliki kemampuan ekonomi atau dokumen kependudukan yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernikahan tersebut tetap memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam syariat Islam, hanya saja belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Isbat nikah menjadi jalan menuju pengakuan hukum

Untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, pasangan yang telah menikah siri dapat mengajukan isbat nikah melalui pengadilan agama.
Melalui proses tersebut, negara dapat mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama sehingga pasangan memperoleh buku nikah dan berbagai hak hukum lainnya.
“Pasangan nikah siri dapat mengikuti isbat nikah agar pernikahannya sah di mata negara dan mendapatkan pengakuan hukum resmi,” jelas Eddie.
Isbat nikah sendiri merupakan proses pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai syariat Islam tetapi belum tercatat secara administratif di KUA.
Membina ratusan kaum marginal di wilayah Jabodetabek

Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan saat ini membina ratusan kelompok urban poor atau penduduk miskin kota yang hidup dalam kondisi rentan di wilayah perbatasan Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.
Kelompok yang dibina meliputi pemulung, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan, buruh pabrik, pekerja rumah tangga, pengemis, hingga berbagai kelompok marginal lainnya.
Tidak hanya memberikan pendampingan sosial, yayasan tersebut juga membantu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan yang kerap menjadi hambatan utama bagi masyarakat miskin.
Mulai dari pengurusan KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, hingga membantu anak-anak pemulung memperoleh akses pendidikan formal.
Bagi Eddie Karsito, upaya tersebut bukan sekadar membantu kelengkapan dokumen, melainkan bagian dari perjuangan mengembalikan hak-hak dasar warga negara yang selama ini terpinggirkan dari sistem sosial dan pelayanan publik.
[Ib / Foto: Dok. Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan]













