Mbah WP
Mbah WP
NASIONALUncategorized

Ancaman Tak Terlihat di SPBU: Polusi VOC Dari Uap Bensin Didesak Segera Ditangani Pemerintah

×

Ancaman Tak Terlihat di SPBU: Polusi VOC Dari Uap Bensin Didesak Segera Ditangani Pemerintah

Share this article

Wartabuana.com — Di balik aktivitas pengisian bahan bakar yang terlihat biasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersimpan ancaman yang jarang disadari masyarakat: polusi udara dari senyawa Volatile Organic Compounds (VOC) yang berasal dari uap bensin.

Aliansi Jurnalis Video (AJV) Bidang Lingkungan Hidup menyerukan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini. Pasalnya, paparan VOC secara terus-menerus dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi para pekerja SPBU yang setiap hari berada di area pengisian bahan bakar.

Selama ini, masyarakat umumnya hanya memahami pencemaran SPBU terjadi ketika ada kebocoran tangki bahan bakar. Padahal, pencemaran udara dari uap bensin juga memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan, namun sering kali luput dari perhatian.

Mengenal VOC: Senyawa berbahaya dari uap bensin

VOC merupakan kelompok senyawa kimia organik yang mudah menguap pada suhu ruang. Senyawa ini dapat ditemukan dalam berbagai produk sehari-hari seperti cat, pelarut, hingga bahan pembersih.

Namun, sumber VOC yang cukup signifikan juga berasal dari bensin yang menguap saat proses penyimpanan maupun pengisian bahan bakar di SPBU.

Uap bensin tersebut mengandung berbagai senyawa berbahaya seperti benzena, toluena, etilbenzena, dan xilena (BTEX). Beberapa senyawa ini diketahui memiliki efek toksik terhadap tubuh manusia apabila terhirup dalam jangka waktu panjang.

Dorongan percepatan standar bahan bakar Euro 4

Menanggapi persoalan tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah mempercepat penerapan standar bahan bakar minimal Euro 4 di Indonesia.

CEO IESR Fabby Tumiwa mengatakan, peningkatan standar bahan bakar sangat penting untuk memperbaiki kualitas udara, terutama di kawasan dengan aktivitas distribusi bahan bakar yang tinggi seperti SPBU.

Peningkatan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat menjadi penting. Karena itu kami mendorong pemerintah dan pelaku usaha penyedia bahan bakar untuk mempercepat penerapan standar minimal Euro 4,” ujar Fabby dalam diskusi bersama jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/3).

Menurut Fabby, regulasi terkait standar emisi kendaraan dan bahan bakar sebenarnya telah diatur sejak beberapa tahun lalu. Namun implementasinya masih berjalan secara bertahap sehingga belum seluruh jenis bahan bakar memenuhi standar tersebut.

Ia menjelaskan beberapa produk sudah memenuhi standar tersebut, seperti Pertamax Turbo dengan RON 98 dan Pertamax Green 95. Namun masih ada sejumlah bahan bakar yang digunakan luas oleh masyarakat yang belum sepenuhnya memenuhi standar emisi tersebut.

Teknologi penangkap uap bensin masih belum merata

Selain meningkatkan kualitas bahan bakar, pengendalian emisi VOC juga dapat dilakukan melalui penggunaan vapor recovery system di SPBU.

Teknologi ini berfungsi menangkap kembali uap bensin yang muncul saat proses pengisian bahan bakar sehingga tidak terlepas ke udara bebas.

Teknologi vapor recovery sebenarnya sudah digunakan di beberapa SPBU, tetapi penerapannya belum merata. Ke depan perlu ada kebijakan yang lebih jelas agar penggunaan teknologi ini bisa diperluas,” kata Fabby.

Penggunaan teknologi ini dinilai menjadi salah satu solusi penting untuk mengurangi paparan VOC di lingkungan SPBU.

Risiko kesehatan bagi pekerja SPBU

Selain berdampak pada lingkungan, paparan VOC juga menjadi perhatian serius dari sisi perlindungan tenaga kerja.

Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Abdul Gofur menilai pekerja SPBU merupakan kelompok yang paling berisiko terpapar uap bahan bakar karena mereka bekerja berjam-jam di area pengisian.

Pekerja SPBU berada paling dekat dengan sumber paparan karena mereka bekerja berjam-jam di area pengisian. Karena itu penting memastikan mereka menggunakan perlindungan yang memadai serta mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” ujar Gofur.

Ia menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar serta pemeriksaan kesehatan rutin guna meminimalkan potensi gangguan kesehatan akibat paparan uap bahan bakar.

Selain itu, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan juga dinilai penting sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi risiko kesehatan akibat pekerjaan.

BPKN siap koordinasi lintas sektor

 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti isu ini melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Mufti, persoalan VOC tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, tetapi juga perlindungan tenaga kerja.

Kami akan menindaklanjuti isu ini dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi energi, lingkungan hidup, maupun ketenagakerjaan. Tujuannya agar perlindungan bagi konsumen dan pekerja bisa diperkuat,” kata Mufti.

BPKN juga membuka ruang bagi berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan regulator, untuk memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan di sektor distribusi bahan bakar.

Isu lingkungan yang mulai mendapat sorotan

Isu polusi VOC dari SPBU selama ini memang jarang menjadi perhatian publik. Padahal, dengan jumlah SPBU yang terus bertambah dan aktivitas kendaraan yang semakin tinggi, potensi emisi VOC di kawasan perkotaan juga ikut meningkat.

Dorongan dari berbagai pihak agar pemerintah mempercepat penerapan standar bahan bakar yang lebih bersih serta memperluas penggunaan teknologi penangkap uap bensin menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko tersebut.

Jika tidak segera ditangani secara sistematis, polusi VOC dari aktivitas pengisian bahan bakar dikhawatirkan dapat menjadi ancaman kesehatan jangka panjang yang selama ini tersembunyi di balik rutinitas masyarakat sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *