WARTABUANA – Bebasnya penggunaan ponsel di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang diduga menjadi pemicu arus pendek penyebab kebakaran. Dugaan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam.
Karena bebasnya penggunaan ponsel tersebut, membuat para napi menggunakan instalasi listrik secara sembarangan untuk men-charge ponselnya. Kondisi tersebut diperparah dengan bangunan tua Lapas Tangerang yang tidak memiliki instalasi listrik aman.
“Karena kabelnya di atas dan juga penting ada main HP. Jadi HP masuk di ruang-ruang itu. Jadi kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi instalasi listriknya ya potensial kebakaran karena arus listrik,” ujar Choirul dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube, Minggu (12/9/2021).
Sehingga menurutnya wajar terjadi korsleting jika ada penggunaan instalasi listrik yang sembarangan di dalam lapas.
“Bisa jadi karena colokan HP kabelnya diimprovisasi dan sebagainya memang potensial karena improvisasi yang tidak standar kabel yang aman ya,” ujar Choirul.
Padahal, menurut Choirul, penggunaan ponsel di dalam lapas tidak boleh sembarangan. Diduga ada pelanggaran penggunaan ponsel oleh para narapidana.
“Catatannya, masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya dan di jamnya. Bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh, boleh. Tapi waktunya tertentu tempatnya juga tertentu. Bukan tempat-tempat kayak gitu seharusnya, apalagi jumlahnya sangat padat,” ujar Choirul.
Kendati begitu, Choirul mengatakan perlu menunggu kesimpulan dari pihak kepolisian yang tengah menggelar penyidikan penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu. Memang dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting atau hubungan pendek arus listrik.[]