KOLOMBO – Pihak berwenang Sri Lanka mewajibkan warga negaranya yang berusia 30 tahun ke atas untuk membawa kartu vaksinasi mereka ketika mengunjungi tempat-tempat umum mulai 15 September mendatang dalam upaya untuk membendung meningkatnya penyebaran pandemi COVID-19, seperti disampaikan Komandan Angkatan Darat sekaligus Kepala Pusat Operasi Nasional untuk Pencegahan COVID-19 Sri Lanka Jenderal Shavendra Silva di Kolombo pada Jumat (13/8).
Dalam pernyataannya, Silva mengatakan kartu vaksinasi tersebut, yang harus mencantumkan tanggal vaksinasi pertama dan kedua, wajib ditunjukkan kepada para petugas ketika warga mengunjungi tempat-tempat umum seperti pasar swalayan, restoran, taman, dan lainnya.
Sri Lanka saat ini sedang melaksanakan program vaksinasi nasional, dengan lebih dari 11 juta dosis pertama disuntikkan kepada warga berusia 30 tahun ke atas.
Sebelumnya, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa pada Jumat menginstruksikan pejabat kesehatan untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan yang menderita penyakit tidak menular jangka panjang selama pandemi ini serta memastikan mereka telah menerima vaksin.
Pada bulan lalu, dirinya memerintahkan pejabat kesehatan untuk merampungkan penyuntikan vaksin dosis pertama pada semua orang berusia 30 tahun ke atas pada September mendatang di tengah penyebaran cepat COVID-19 yang diduga diakibatkan oleh varian Delta.
Hingga saat ini, Sri Lanka mencatat 34.870 pasien COVID-19 aktif dan 5.620 kematian. [Xinhua]