BEIJING – China akan menangani sengketa terkait kebijakan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing) pada jelai (barley) yang diimpor dari Australia. Hal tersebut sejalan dengan prosedur penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), seperti disampaikan Kementerian Perdagangan China pada Kamis (3/6).
Pemerintah China selalu menghormati aturan WTO dan telah mengelola perdagangan luar negerinya sesuai dengan aturan ini, ujar Gao Feng, juru bicara kementerian itu, saat merespons pembentukan panel WTO baru-baru ini guna menyelesaikan perselisihan tersebut.
Mengenai partisipasi Selandia Baru dalam kasus tersebut, Gao mengatakan China menghormati hak negara itu sebagai anggota WTO untuk terlibat dalam sidang dengar pendapat sebagai pihak ketiga.
China meluncurkan penyelidikan antidumping dan antisubsidi pada jelai yang diimpor dari Australia masing-masing pada 19 November dan 21 Desember 2018, usai menerima permintaan dari industri dalam negeri. Setelah investigasi selama satu setengah tahun, negara tersebut memutuskan untuk mengenakan bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan pada produk semacamnya mulai 19 Mei 2020. [Xinhua]