WARTABUANA – Dakwaan pembunuhan tingkat tiga terhadap mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang membunuh George Floyd tahun lalu, diajukan kembali pada Kamis (11/3), saat tanggal dimulainya persidangan semakin dekat.
Chauvin, yang menginjak leher Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit sebelum pria kulit hitam tersebut meregang nyawa pada Mei tahun lalu, menghadapi tuntutan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua. Awalnya, Chauvin dijerat dengan dakwaan pembunuhan tingkat tiga beberapa hari usai kematian Floyd, namun Hakim Pengadilan Distrik Hennepin County Peter Cahill menolak dakwaan itu pada Oktober tahun lalu, seraya menyebutnya tidak berlaku untuk situasi dalam kasus tersebut.
Negara Bagian Minnesota mengajukan banding atas putusan Cahill pada 5 Maret dan memintanya untuk mempertimbangkan ulang mosi pengajuan kembali dakwaan pembunuhan tingkat tiga. Cahill pada Kamis melaksanakan hal itu usai Mahkamah Agung Minnesota pada Rabu (10/3) memutuskan untuk tidak mengabulkan banding dari Chauvin terkait dakwaan tersebut.
Menurut undang-undang Minnesota, hukuman maksimum bagi dakwaan pembunuhan tingkat dua adalah 40 tahun penjara, dan 25 tahun penjara bagi pembunuhan tingkat tiga. Chauvin mengaku tidak bersalah, dan saat ini persidangannya dijadwalkan digelar pada 29 Maret, usai proses pemilihan juri mengalami penundaan dan akhirnya dimulai pada Selasa (9/3) lalu.
Kematian Floyd memicu aksi protes nasional terhadap tindakan brutal polisi dan keadilan rasial di Amerika Serikat, dengan gerakan “Black Lives Matter” memperoleh dukungan di seluruh dunia. [Xinhua]