WARTABUANA – Tarif pajak keseluruhan atas barang-barang impor di China terpangkas lebih dari seperempat dalam periode Rencana Lima Tahunan ke-13 (2016-2020), sekaligus mencatatkan rekor terendah dalam sejarah, ungkap Administrasi Umum Kepabeanan (General Administration of Customs/GAC) China pada Kamis (25/2).
Tarif pajak keseluruhan turun dari 21,8 persen menjadi 15,8 persen selama periode itu, menandai penurunan 27,5 persen, ujar Jiang Feng, pejabat GAC. Dia menambahkan bahwa penurunan besar itu disebabkan adanya pemangkasan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh China beserta sejumlah tarif secara signifikan selama periode itu.
Kendati demikian, total nilai bea masuk dan pajak yang dikenakan, terutama PPN dan pajak konsumsi, terhadap barang-barang impor membukukan pertumbuhan 8,7 persen menjadi 8,99 triliun yuan (1 yuan = Rp2.184) dalam lima tahun terakhir, papar Jiang.
Pertumbuhan itu mengindikasikan bahwa China telah memperluas impor secara substansial selama periode Rencana Lima Tahunan ke-13, imbuhnya. [Xinhua]