WARTABUANA – Palestina pada Selasa (16/2) menyerukan intervensi internasional darurat untuk menekan Israel agar mengizinkan pengiriman vaksin coronavirus ke Jalur Gaza yang terkepung.
Juru bicara pemerintah Palestina, Ibrahim Milhem, mengatakan dalam konferensi pers di Kota Ramallah, Tepi Barat, bahwa langkah Israel untuk mencegah masuknya vaksin coronavirus ke Gaza “melanggar hukum internasional dan kemanusiaan.”
Dia meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) “untuk mengutuk tindakan Israel tersebut dan segera memberikan tekanan terhadap Israel agar mengizinkan pengiriman vaksin ke Jalur Gaza.”
Pada Senin (15/2), Menteri Kesehatan Palestina Mai al-Kaila menuduh Israel melarang pengiriman gelombang pertama 2.000 dosis vaksin Sputnik dari Rusia ke Jalur Gaza.
“Dosis (vaksin) itu dimaksudkan untuk staf medis yang bekerja di unit perawatan intensif yang merawat pasien COVID-19 dan staf yang bekerja di departemen kesehatan darurat,” papar al-Kaila. [Xinhua]