WARTABUANA – Briptu Ade Saputra Ginting (34) oknum polisi yang kedapatan mengantarkan 9,24 gram sabu ke ruang tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan, akhirnya divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara,” kata majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2/2021) sore.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana selama 6 bulan kurungan.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti bahwa perbuatan warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan, karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti menyebutkan, perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat berada Kantor Polrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.
“Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor,” kata JPU.
Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas JPU Sri Delyanti.
Namun, lanjut JPU, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.
Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di Blok C.
Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut.
“Ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerek Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram,” jelas JPU.[]