WARTABUANA – Muhammad Nasrullah SH.MH, Tonizal SH dan Andi Kalam SH.CLA, tiga pengacara dari Commando Lawfirm mendampingi para korban penipuan investasi bodong senilai ratusan juta rupiah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Para korban itu melaporkan Ahmad Subhan yang diduga selaku pemilik aplikasi akademipintarkita.co.id alias APIK. Para korban mengaku telah menginvestasikan uangnya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 1 persen setiap hari. Sedikitnya ada 230 korban investasi bodong ini.
Menurut Tonizal SH, kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui media elektronik dalam hal ini aplikasi Apik tersebut. Karena itulah, terlapro diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 junto 45 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun.[]