WARTABUANA – Melalui Perpres 86 Tahun 2018 pemrintah berupaya mewujudkan Reforma Agraria Sejati dengan tujuan menciptakan keadilan atas kepemilikan tanah dan pemukiman.
Melalui inpres 2 Tahun 2018 Presiden Jokowi menginstruksikan kepada semua pihak yang terkait untuk mempermudah dan mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Faktanya dalam proses pendaftaran PTSL warga masih banyak terkendala masalah bukti kepemilikan/berkas pendukung alas hak tanah yang dimilikinya dan hal itu harus di selesaikan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris/PPAT)
Proses Jual beli, Hibah harus memiliki akta yang disaksikan oleh PPAT (Jika dulu Camat bisa berlaku sebagai PPAT) dan Pembuatan akta Notaris/PPAT menimbulkan biaya yang kadang-kadang cukup memberatkan khususnya bagi warga yang tidak mampu.
Dwi Rio Sambodo DPRD DKI Jakarta yang selama ini konsens melakukan advokasi/pembelaan rakyat tentang pertanahan sejak Januari 2019 memberikan Pelayanan pembuatan Akta Notaris/PPAT Gratis tanpa di pungut biaya.
“Program ini bertujuan untuk membantu warga tidak mampu dalam pengurusan Akta Notaris/PPAT, sehingga proses pendaftaran PTSL tidak lagi terkendala biaya Akta notaris/PPAT dan selanjutnya bisa langsung melakukan proses pendaftaran PTSL,” ujar Dwi Rio Sambodo yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
Nurmantyas, warga RW 02 Pisangan Baru kecamatan Matraman sebagai salah satu penerima Waarmerking secara gratis ini merasa senang dan bersyukur. “Kami sudah berupaya ke berbagai Notaris tapi kami terkendala biaya yang bagi kami cukup berat, saya sampaikan terimakasih kepada Pak Rio atas pembuatan Waarmerking Gratis ini,” ujarnya.[]