WARTABUANA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menggolkan kebijakan pro rakyat, dalam keputusan rakornas KPI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tahun 2019, KPI telah bersikap tegas dan mengeluarkan rekomendasi, siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Ketegasan sikap KPI bertujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia di berbagai pelosok negeri yang belum terpapar siaran tv swasta free to air.
Kebijakan pro rakyat ini ditandatangani Yuliandre Darwis, ketua KPI Pusat periode 2016-2019 dan telah mendapatkan dukungan luas publik Indonesia. Akademisi berbagai perguruan tinggi negeri telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan KPI ini. KPID berbagai daerah terus mengawal kebijakan pro rakyat ini.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Komisioner KPID Jawa Timur menyatakan, “KPID Jatim mendukung rekomendasi tersebut karena rekomendasi tersebut merupakan bagian dari permasalahan yang sedang dihadapi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Jawa timur, dan juga pemirsa LPB di Jawa Timur, dan ini bicara keadilan dan hak mereka di bidang penyiaran, masalah ini yang sedang KPID Jawa Timur perjuangkan. Apalagi UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf b berbicara mengenai keharusan LPB di Indonesia untuk menyiarkan sedikitnya 10 persen dari siaran mereka untuk menyiarkan siaran lokal,” tegasnya.
Yosua melanjutkan, “kepentingan KPI dan KPID adalah kepentingan masyarakat, KPI adalah perwakilan masyarakat. Di Jatim banyak daerah yang mengalami blank spot area, siaran-siaran televisi terrestrial tidak dapat diterima dengan baik, masyarakat membutuhkan televisi berlangganan. Perjuangan kawan kawan LPB untuk bisa menyiarkan televisi berlangganan agar masyarakat terpenuhi haknya terkait dengan dunia penyiaran sangat luar biasa, ujar Yosua.
Senada dengan Yosua, Hisam Setiawan, wakil ketua KPID Riau dalam berbagai pemberitaan menyatakan bahwa sikap KPI ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan, yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan tv kabel.
“Televisi swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terrestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam berbagai media, akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia telah mengapresiasi kebijakan KPI ini. Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar, Prof. Dr. Judhariksawan, SH., MH, Guru Besar Komunikasi Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Prof. Dr. Alo Liliweri, dosen komunikasi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Achmad Abdul Basith, S.Sos, M.Si, Pakar Komunikasi Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru, Dr. Suyanto, MSc, dan Pakar Komunikasi Universitas Andalas (UNAND) Padang, Dr. Elva Ronaning Roem, S.Sos., M.Si telah memberikan dukungannya kepada KPI agar menerapkan siaran free to air gratis di lembaga penyiaran berlangganan untuk pemerataan informasi.[]