WARTABUANA – Sebanyak 47 ribu personel gabungan unsur TNI, Polri, Dishub DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019.
“Untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan dan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI sekitar 17 ribu personel, Polri sekitar 28 ribu personel, kemudian dari pemda hampir 2.000 personel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dedi mengatakan penambahan personel yang tadinya 13 ribu disebut karena kerawanan hasil pemantauan intelejen. Maka dari itu, penambahan personel diperlukan guna mengantisipasi gangguan-gangguan Kamtibmas.
“Tentunya dari prediksi intelijen dan analisis-analisis intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas. Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate, dan kita tahu masa-masa penahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan,” terang Dedi.
Mahkamah Konstitusi akan memutus sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni. Keputusan ini lebih cepat satu hari dari tenggat waktu yang dipunya MK yakni 14 hari sejak awal mula sidang perdana pada 14 Juni lalu.[]