WARTABUANA – Indonesia sangat kaya dengan karya tenun tradisional dengan beragam motifnya. Jika tidak segera dilindungi dan dideklarasikan sebagai milik bangsa Indonesia, tidak mustahil akan ada bangsa lain yang mengakuinya.
Menyikapi kondisi itu, Dr. Anna Mariana, S.H, M.H mendorong pemerintah dengan mempelopori penetapan Hari Tenun Nasional. Untuk mewujudkan itu, selaku ketua panitia acara Deklarasi Hari Tenun Nasional, Anna menggelar diskusi Terbuka terkait persiapan deklarasi penetapan Hari Tenun Nasional.
Diskusi yang diadakan di Museum Tekstil Nasional, Kamis (24/01/2019) itu menghadirkan narasumber, Anna Mariana, Dr.Mariah Woworuntu (Sekjen Traditional Textile Art Society of South East Asia – ASEAN /TTASSEA) danTengku Ryo Rizqan (Ketua Umum KomunitasTekstil Tradisonal Indonesia / KTTI). Diskusi juga dihadir para pemerhati dan pejuang Wastra Nusantara.
Acara tersebut didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Ekonomi Kreatif, Museum Tekstil, Museum Kebangkitan Nasional, KTTI dan sejumlah pelajar serta mahasiswa.
Diskusi ini digelar dalam rangka merangkul kebersamaan diantara para pemerhati budaya Wastra, untuk sama-sama menyambut dan berpartisipasi dalam proses lahirnya Hari Tenun Nasional yang didambakan oleh seluruh masyarakat tenun Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Dengan dukungan dan kebersamaan masyarakat peduli Wastra Nusantara dan dimotori oleh Komunitas Tekstil Tradisional Indonesia yang merupakan wadah generasi muda sadar Ketahanan sandang Nasional berbasis budaya bersama Yayasan Cinta Budaya Kain Nusantara, Bahu membahu berupaya sehingga Hari Tenun Nasional diambang kelahirannya.
Seni kerajinan tenun merupakan aset dan warisan leluhur bangsa Indonesia. Kerajinan tenun Merupakan salah satu produk tekstil tradisional yang dapat ditemukan dibanyak daerah di Indonesia.
Masing-masing daerah memiliki ciri dalam teknik pembuatan dan motif yang berbeda sebagai Identitas budaya daerah tersebut.
Tenun dan songket hakikinya bukanhanya selembar kain, tetapi juga simbol budaya yang telah Merasuk dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakatnya. Untuk itu, sudah selayaknya Pemerintah memberikan perhatian dan pengakuanakan keberadaanya, karena hal ini telah Diamanatkan dalam UUD1945 (Amandemen II) Pasal 18B ayat (2) dan Pasal28 C ayat (2), UUD 1945 Pasal 28 ayat (3), Pasal 32 ayat(1), Pasal 33,dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan RI.
Kita semua bersyukur bahwa Hari Batik Nasional sudah ditetapkan untuk diperingati setiap Tanggal 2 Oktober.Saat ini giliran wastra Tenun untuk kita perjuangkan bersama dan diperingati Secara Nasional.
“Alhamdulillah perjuangan kita bersama ini disambut baik oleh Bapak Presiden Jokowi. Inshaa Allah beliau akan menandatangani dan menetapkan tanggal 7 September Sebagai Hari Tenun Nasional. Penetapan ini akan dideklarasikan pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2019,” jelas Anna Mariana. Hari Tenun Nasional ditetapkan pada tanggal 7 September berkaitan dengan sejarah Diresmikannya Sekolah Tenun pertama di Indonesia, padatanggal 7 September tahun 1929 oleh dr.Soetomo di Surabaya. []