JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tengah memantau 15 stasiun televisi. Pemantauan dilakukan 20 orang pemantau mewakili 4 komisi MUI yakni Fatwa, Pengkajian & Penelitian, Pendidikan, dan Infokom.
Mereka (tim pemantau), melihat dan menemukan sejumlah program televisi bertemakan khusus Ramadan tetapi kontennya tidak sesuai dengan tema ramadhan itu sendiri.
Anggota bidang pengkajian MUI, Rida Hesti Ratnasari menjelaskan, banyak program-program televisi tersebut diberi label Ramadan, akan tetapi konten yang disuguhkan tidak sesuai dengan standar siaran religi.
“Program berlabel Ramadan, tetapi isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya, tidak sejalan dengan spirit Ramadan,” kata Rida, belum lama ini.
MUI pun menerapkan fokus pantauan yakni kepatuhan pada regulasi penyiaran, kesesuaian dengan fatwa MUI terkait penyiaran, komunikasi, dakwah, kompetensi dan akhlak pengisi program siaran TV.
Berangkat dari hal itu, MUI merekomendasikan lima program televisi kepada KPI untuk menghentikan program tersebut. Ini karena dinilai telah melanggar, baik dalam aturan KPI maupun standar siaran Ramadan MUI.
“Berikut beberapa program tersebut, Ramadan di Rumah Uya, Brownis Sahur, Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (AnTV), Pesbukers Ramadan (AnTV),” sebut Rida.
MUI pun menyoroti pemilihan pendakwah yang ditampilkan di berbagai program ceramah. Rida melihat masih banyak stasiun televisi yang mengundang pendakwah hanya karena memiliki keahlian untuk menghibur.[]