JAKARTA, WB – Lantaran menyebut kitab suci adalah fiksi di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) pada Selasa (9/4/2018) Dosen Filsafat UI Rocky Gerung dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Heddy Setya Permadi alias Abu Janda ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4/2018).
Abu Janda menuding Rocky melakukan ujaran kebencian atas ucapannya di acara televisi yang menyinggung soal isu permusuhan bertema SARA (suku,ras, agama dan antar golongan). Saat melapor, Abu Janda ditemani Jack Boyd Lapian dan Ferdian Sutanto.
“Kami mewakili umat yang merasa tersakiti oleh pernyataan saudara Rocky Gerung karena beliau menyatakan bahwa kitab suci adalah fiksi,” ucap Permadi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2018).
Abu Janda mengatakan jika ucapan Rocky tersebut berpotensi memecah belah persatuan. Pasalnya jika dirinya mengatakan kitab suci adalah fiksi secara tidak langsung menyinggung umat beragama di Indonesia.
“Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit. Yang namanya kitab suci itu merujuk pada alquran injil dan kitab-kitab agama lain. Dalam KBBI yang namanya fiksi artinya rekaan khayalan tidak nyata. Jadi dia dengan mengatakan seperti itu artinya dia bahwa apapun yg ada dalam Alquran, Injil adalah khayalan,” ucapnya.
Permadi sendiri memberikan alat bukti berupa transkip ucapan Rocky Gerung dan juga rekaman tayangan ILC pada selasa kemarin dari akun YouTube Tv One.
“Bukti yang dibawa adalah transkipnya softcopy-nya yang diambil dari channel resmi TV One. Itu full kita berikan versi full tidak ada yang dipotong,” ucap Permadi.
Laporan Permadi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018
Dalam laporan tersebut Permadi juga berposisi sebagai korban menulis bahwa korban dirugikan secara inmateriil dan dampak dari kata-kata terlapor yang diucapkan dalam program ILC TV One dapat memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Permadi pun melaporkan Rocky Gerung dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengamat politik Ricky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Dan itu berbeda dengan fiktif. “Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif. Telos sendiri dalam bahasa Yunani berarti `akhir`, `tujuan`, atau `sasaran`,” ujarnya.
Dia memperjelas jika fiksi itu baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif. Dosen mata kuliah filsafat itu mengambil contoh Mahabharata. Menurutnya, Mahabharata adalah fiksi, tapi itu bukan fiktif. Rocky berargumen, fiksi itu kreatif. Sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan ia menunggu telosnya.
“Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.
Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. “Kimianya sama, dalam tubuh sama, dan jenis hormon yang diproduksi dalam tubuh sama,” ujarnya. []