JAKARTA, WB – KPK kecewa dengan hasil putusan sidang praperadilan kasus korupsi KTP Elektronik (eKTP-El) yang dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Dalam putusannya, status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus KTP-El dinyatakan tidak sah.
“KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” kata Wakil Ketua La Ode M Syarif di kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) malam.
Meski kecewa, namun KPK tetap menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim dalam persidangan praperadilan. KPK akan terus mempelajari skandal kasus mega korupsi yang melibatkan banyak pihak dan nama-nama orang penting di negeri ini untuk menentukan sikap dan langkah yang akan diambil selanujutnya.
“Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menetapkan (status) tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini,” ujar La Ode.
Dia mengatakan, adalah tidak adil jika satu kasus yang diindikasikan banyak pihak yang menikmati keuntungan dengan merugikan negara namun tidak ada pertanggujawaban secara hukum. []