JAKARTA, WB – Setelah Sidang Pertama PTUN Jakarta (9/8/2017) atas Perkara No.217/G.14/TUN, banyak diwarnai ketidak profesionalan kuasa hukum seperti copy putusan yang tidak dilegalisir dan tidak adanya surat kuasa beracara, baik dari kuasa hukum MenkumHAM, maupun kuasa hukum dari pihak PPP versi Rommy.
Maka memasuki Sidang lanjutan hari Selasa (9/8/2017), PTUN Jakarta pada Selasa (15/8/2107) atas nomor perkara yang sama, dengan agenda mediasi yang dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak, baik dari PPP Djan Faridz, MenkumHAM, maupun PPP versi Rommy. Namun kembali kuasa hukum MenkumHAM hanya membawa satu saja berkas perkara yang sudah dilegalisir.
Sehingga kuasa hukum PPP Djan Faridz, yang terdiri dari Neshawaty Arsyad SH, MH, CIL, Amirul Mukminin SH, CIL dan R.Tonny Hartono SH, CIL, menolak dan mengembalikan kepada Ketua Majelis Hakim, agar dapat dikirim dalam waktu secepat-cepatnya.
Perkara No.217/G.14/TUN, menuntut BAP Pencabutan atas SK.07 (Pencabutan SK Kedua Belah Pihak, red), berdasarkan Putusan Kasasi MARI No.504 dengan amar putusan `Batal dan Dicabut` karena seperti diketahui sejak dikeluarkan SK.07 tersebut, tertanggal 7 Januari 2016, Belum Diterima Pengadilan maupun Pihak PPP Djan Faridz.
“Dengan demikian tidak ada lagi kekosongan kepemimpinan seperti yang disampaikan oleh menkumham dalam SK 03, karena pencabutan SK 07 saja belum pernah disampaikan. Hal itu baru terlaksana saat kita menanyakan lewat Pengadilan TUN, baru lah mereka resmi menyampaikan pencabutan tersebut,” tutur Neshawaty Arsyad, saat ditemui usai sidang.
Hari ini, Pengajuan BAP Pencabutan dilengkapi untuk diajukan ke PTUN. Inilah `Jalan Kebenaran yang Semakin Terbuka` atas pengesahan untuk menetapkan SK terpilihnya Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan Hasil Muktamar PPP, Jakarta.
Terkait putusan PK No.79 (14/8) yang diklaim PPP versi Romy sebagai kemenangannya, justru terbantahkan oleh hasil Mahkamah Partai yang memandatkan Surya Darma Ali untuk segera melakukan muktamar, dan hasilnya adalah Hasil Muktamar PPP di Jakarta.
Hasil Muktamar Jakarta tersebut sesungguhnya telah diajukan dua kali kepada KemenkumHAM. Pengajuan pertama pada Tahun 2014 Ditolak KemnkumHAM dengan alasan belum lengkap. Lalu Pengajuan Kedua, pada Oktober 2015 hingga sekarang belum ada jawaban dari Kemenkum HAM.
Semoga dengan diterimanya BAP Pencabutan atas SK.07 dan Dilaksanakannya Putusan Kasasi MARI No.504 sesuai `Amar Putusannya`, maka Hasil Muktamar Jakarta yang menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dapat disahkan pula oleh KemenkumHAM.
Dengan demikian umat Islam yang berada di tubuh PPP tidak lagi berada dalam konflik kepartaian yang tidak berkesudahan.
“Dengan diterimanya BAP SK07, barulah bisa kita katakan eksekusi ini sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Dengan begitu SK pencabutan itu mempunyai dasar pencabutan dan sebagai produk administrasi publik yang semua publik wajib untuk mengetahui,” tutup Nesha. []