JAKARTA, WB – Para karyawan PT. Dharmatama Megah Finance, mendesak dan meminta kepada para pemilik perusahaan, agar segera membayarkan uang pesangon karyawan, yang merupakan hak-hak dari pekerja yang telah mengabdi lama diperusahaan tersebut.
Juru bicara karyawan PT. Dharmatama Megah Finance, Gatot Situmorang menjelaskan bahwa, setelah adanya negoisasi pengurus baru PT Dharmatama Megah Finance era 2017, dengan perwakilan karyawan lama, maka karyawan lama meminta manajemen dan pengurus agar dapat memenuhi hak-hak karyawan, berupa pesangon dan juga pengembalian BPKB nasabah, yang selama ini masih berada di perusahaan.
“Kami berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai dengan amanat uu, dimana setiap pekerja berhak mendapatkan imbalan dan juga perlakuan adil dalam hubungan kerja,” ujar Gatot dibilangan Bungur Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Gatot menjelaskan, muara permasalahan yang menimpa perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman cicilan mobil tersebut, terjadi ketika PT. Dharmatama Finance ditinggalkan oleh pemilik lama yakni Kelvan Fiman dan Keldy Firman, yang tak lain adalah ahli waris dari pendiri sekaligus pemilik PT Dharmatama Megah Finance, Robert Yahya (alm).
Selama dikendalikan Kevin dan Keldy, mereka juga dibantu dua sepupunya yakni Rudy T Yahya dan juga Ermind Rulianto, yang juga menjabat posisi strategis di PT Dharmatama Megah Finance. Namun sayangnya kata Gatot, seiring perjalanan perusahaan tersebut tidak berjalan baik, pada tahun 2013, para karyawan malah banyak yang mendapatkan gaji dibawah upah minimum regional (UMR). Bahkan hingga kini kata Gatot, pihak perusahaan seolah melepas tanggung jawab.
Dan perusahaan yang memiliki 47 Cabang di Indonesia dengan total 420 karyawan itu, terus dalam kondisi terpuruk, bahkan tidak bisa mengembalikan kwajiban terhadap bank pemberi kredit. Hingga kini nasib dan status karyawanpun tidak jelas.
“Karena dana fasilitas kredit tersebut, justru digunakan untuk membuat perusahaan baru, dan saat itu juga mulai terjadi pembiaran terhadap karyawan. Apalag konsumen juga meminta haknya berupa BPKB dikembalikan,” ujar Gatot.
Ia juga mempertanyakan terkait proses Penundaan Kwajiban Pembayaran Hutang (PKPU) oleh perusahaan. Gatot mencatat bahwa proses PKPU tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Gatot beralasan, dari data keuangan yang ia ketahui, pengembangan keuangan justru kian melemah perkembangannya.
“Atas dasar itu, kami mendesak jika pemilik tidak membayar pesangon karyawan kami akan demo mendatangi Kementrian tenaga kerja (Kemenaker), Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam waktu dekat ini, ” tegas Gatot.[]