JAKARTA, WB – Undang-undang Pilkada, dinilai oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, hanyalah akan melegalkan kecurangan. Yusril mengatakan salah satunya adalah polisi tidak bisa bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.
“Kalau ada money politic berarti harus dibawa ke panwas dulu, polisi juga tidak mengusut,” kata Yusril belum lama ini.
Tidak ada lagi pemeriksaan yurispudensi terstruktur, masif, dan sistematik terhadap pelanggaran Pilkada, tapi lebih merupakan perhitungan perbedaan penghitungan suara.
“Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politic. MK mengatakan money politic itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara,” kata dia.
Seperti diketahui, 15 Februari 2017 lalu Indonesia baru saja melaksanakan Pilkada serentak 2017. Ada cukup banyak pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu.[]